A. CAPAIAN PEMBELAJARAN
SETELAH MENGIKUTI PERKULIAHAN PRAKTEK PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DIHARAPKAN MAHASISWA DAPAT MEMPEROLEH KETRAMPILAN DALAM MENYUSUN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN. KETRAMPILAN TERSEBUT ADALAH DALAM MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN.
B. DESKRIPSI MATA KULIAH
PRAKTEK PERANANGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN ADALAH ILMU YANG MEMPELAJARI TENTANG BAGAIMANA MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN. DI FAKULTAS HUKUM UNSOED, FOKUS MATA KULIAH INI ADALAH PADA TATA CARA MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN.
MATA KULIAH INI PENTING BAGI PARA MAHASISWA SEMESTER AKHIR DALAM RANGKA MENAMBAH KETRAMPILAN DALAM BIDANG PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. MAHASISWA DAPAT MEMPEROLEH KETRAMPILAN DALAM MENYUSUN NASKAH AKADEMIK PERATURAN DAERAH KABUPATEN.
2. MAHASISWA DAPAR MEMPEROLEH KETRAMPILAN DALAM MENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN.